
By: ANTO.
-Bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati diperiksa polisi hari ini, Jumat 5 Juli 2011 terkait dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Andi Nurpati dicecar puluhan pertanyaan. Apa saja? "Lupa-lupa ingat, ada puluhan," kata Kuasa Hukum Andi Nurpati, Denny Kailimang di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat 5 Juli 2011.
Denny mengaku, tak ada konfrontasi untuk mencocokan jawaban Andi Nurpati dan Arsyad Sanusi dalam proses pemeriksaan.
Pemeriksaan itu, kata dia hanya difokuskan pada berkas perkara pemalsuan surat diantaranya adalah berkas-berkas untuk mengambil keputusan dan sekitar rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kelihatannya dia bisa menjawab semua pertanyaan itu," kata Denny.
Denny menegaskan bahwa Andi Nurpati tak mengetahui bahwa surat keputusan tersebut ternyata palsu. Yang menjadi masalah, kata Denny saat beredarnya surat itu apakah amplop masih dalam keadaan tertutup atau tidak.
"Selain itu, yang jadi persoalan di dalam panja pun ada yang katakan di dalam map putih, ada yang katakan amplop. Itu kan jadi persoalan juga," kata dia.
Penyelidikan dugaan surat palsu tersebut, berdasarkan laporan dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD terkait keputusan penetapan kursi calon anggota DPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.
Polisi telah menetapkan satu tersangka dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut, yakni bekas juru panggil MK, Mansyuri Hasan.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo, mantan Hakim MK Arsyad Sanusi dan putrinya, Nesyawati, serta beberapa saksi lain dari KPU dan MK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar