
By: Parman.
- Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Amir, Kepala Seksi Postel Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Sudin Kominfomas) Jakarta Timur, terhadap stafnya, Reiny Prianahatin (25) yang berstatus CPNS berujung damai.
Kedua belah pihak sepakat tidak memperpanjang masalah hukum setelah dilakukan mediasi oleh Kepala Sudin Kominfomas Jakarta Timur, Yunus Azizy, Sabtu (22/10).
Yunus Azizy, mengatakan, kasus tersebut sebenarnya hanya kesalahpahaman kedua belah pihak, dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Setelah dilakukan mediasi, akhirnya keduanya sepakat untuk saling memaafkan dan berdamai. Bahkan kedua belah pihak juga sepakat mencabut laporan yang sudah disampaikan ke Polsektro Cakung, Senin (24/10).
"Kasus penamparan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak perlu melibatkan Dinas Kominfomas DKI maupun pihak kepolisian. Kedua pihak sudah saling memafkan dan berjanji tidak akan membawa kasus ini sampai ke meja hijau," ujar Yunus. Dia berharap, kasus seperti tidak perlu terulang kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar