Sabtu, 14 Januari 2012

Kades Curug Setujui Warga Jual Tanah Jalan Desa

BOGOR, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Rahmat Husein.


- Jalan merupakan hal yang sangat penting untuk membangun wilayah agar lebih cepat berkembang untuk itu pemerintah pusat maupun daerah mengeluarkan anggaran biaya besar untuk membangun infrastruktur jalan dengan tujuan menanggulangi cepatnya pertumbuhan penduduk dan melancarkan roda ekonomi untuk mensejahterakan masyrakat.

Namun jalan yang terletak di Rt 06 Rw 01 Desa Curug kecamatan Gunung Sindur dengan panjang lebih kurang tiga ratus meter lebar enam meter yang menghubungkan ke Rt01 Rw 01 Desa Pedurenan, diduga telah di jual warga Desa Curug Kecamatan Gunung Sindur kepada PT yang akan membangun pabrik.

Kades Curug ketika di konfirmasi wartawan Tribunekompas 11/01 di ruang kerjanya membenarkan adanya warga yang menjual tanah jalan dan ia mengaku mengetahui hal tersebut.

Kades Curug juga mengatakan tanah jalan yang di jual warganya sudah hasil musyawarah Rt Rw BPD dan di hadiri 50 orang warga setempat dan rencananya uang hasil menjual tanah jalan akan dibelikan lahan tanah seluas 2500 dengan harga permeter Rp 80.000,untuk pemakaman umum warga setempat yang memiliki kartu tanda penduduk [KTP ] Desa Curug.

"Uang hasil penjualan tanah jalan masih ada karena untuk membayar lahan seluar 2500m belum cukup, nanti kalau sudah ada donatur yang mau menambahkan uang baru akan dibayar," jelas kades.

Berkaitan dengan rencana di tutupnya jalan tersebut oleh PT, warga Rt 01 Rw01 Desa Pedurenan yang namanya tidak mau ditulis sangat tidak setuju jalan itu di tutup "Setiap hari saya menggunakan jalan tersebut, karena jalan itu sudah ada sejak masih banyak pohon karet," ungkap warga tersebut.

Sehari setelah dikonfirmasi dengan warga, Kades Curug MM, melalui pesan singkat [SMS], kepada wartawan Tribunekompas menjelaskan bahwa jalan itu tidak terlalu hidup dan akses jalan yang baru sudah disiapkan .

Ketua LSM Mitra Patria Indonesia kabupaten Bogor, Husin, ketika di konfirmasi mengatakan, akses jalan merupakan asset pemda, hal penting yang harus dijaga kelestariannya jangan coba untuk di robah atau di jual kalau tidak melalui prosedur yang benar.

"Itu merupakan tindakan pidana murni siapapun orangnya harus diperiksa dan ditahan bila sudah terbukti bersalah, saya akan turun kelokasi untuk memastikan," tegas Husin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar