Minggu, 25 Maret 2012

Pemkab Bogor Tutup Mata Terhadap Galian C Tanah Merah di Gunung Sindur

BOGOR, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Rahmat Husein.


- Galian tanah merah tanpa memiliki perizinan dari Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bogor, yang berlokasi di Desa Jampang Kecamatan Gunung Sindur diatas tanah milik koprasi pegawai Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), sudah sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, dikarenakan galian tersebut telah merusak lingkungan, seperti kedalaman galian yang mencapai 4 meter dan lahan tanah menjadi gundul.

Tanah merah yang di keluarkan dari lokasi tersebut setiap hari mencapai ratusan truk tronton untuk di jual ke daerah Tangerang dan Jakarta, akibat keluar masuk kendaraan angkutan tanah merah dari wilayah itu, mengakibatkan jalan rusak parah berdebu bila musim hujan jalan menjadi licin, sangat berbahaya bila pengendara kurang hati-hati.

Sebelumnya Koprasi pegawai MENPAN pernah mengajukan perizinan mengenai Cut And Fill kepada Dinas Energi Dan Sumber Daya Minral [ ESDM ] atas nama ketua koperasi nomor surat 2/7/2010 tertanggal 2 juli 2010, dan permohonan tersebut ditolak oleh Dinas ESDM surat No. 541.3/1085 – PU berdasarkan Peraturan Bupati No 20 thn 2007, dan Perda kab. Bogor No.2 thn 2002 .

Semenjak dikeluarkanya surat penolakan izin cut and fill dan mengeluarkan kelebihan tanah oleh Dinas ESDM, Koperasi pegawai MENPAN tetap melaksanakan galian tanah merah dan mengeluarkan dari lokasi itu .

Pengelola galian yang mendapat kuasa dari Koperasi Menpan, Jajang Jurjani, mengatakan "Meskipun Dinas ESDM tidak mengeluarkan izin tapi saya sudah memberikan uang kordinasi kepada pihak Desa, kecamatan dan Kepolisian per seribu rit dimuka," ucap Jajang sambil memperlihatkan angka uangnya .

Tokoh Masyarakat dan juga pengusaha yang tidak mau ditulis namanya ketika dikonfirmasi Tribunekompasdi rumahnya, kemarin, di desa Gunung Sindur mengatakan.

"Dengan adanya galian tanah di wilayah Kecamatan Gunung Sindur, hanya menguntungkan sedikit orang seperti yang mungut uang di jalan raya dengan alasan izin lintas atau japrem dan muspika itu yang di untungkan, sedangkan yang dirugikan sangat besar seperti ngebul, becek, jalan cor belum setahun sudah rusak itukan merugikan orang banyak dan merugikan pemda Bogor," tegasnya.

2 komentar:

  1. entah sampai kapan ini akan terjadi,kerusakan lingkungan semakin parah,ancaman musibah longsor di depan mata,tolong cek di perum narama..

    BalasHapus
  2. entah sampai kapan ini akan terjadi,kerusakan lingkungan semakin parah,ancaman musibah longsor di depan mata,tolong cek di perum narama..

    BalasHapus