
By: Rahmat Husein.
- Penggusuran menggunakan alat berat (doser) di atas lahan ahli waris Saud bin Kemung, pemilik yang syah, oleh PT Tri Arth Agung Lestari (PT TAAL), di lahan seluas 4,6 Ha, di Desa Bakti jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten, dianggap membodohi para ahli waris.
Dalam hal ini PT TAAL telah bertindak arogan, karena pada tahun 2011 lalu juga pernah melakukan hal sama dengan mengerahkan masa untuk menebang pohon akasia yang sudah besar–besar menggunakan mesin senso (mesin pemotong kayu-Red), padahal lahan 4,6 Ha tersebut belum ada penyelesaian antara pihak ahli waris dengan pihak PT TAAL bahkan ahli waris merasa belum pernah menjual lahannya dengan pihak siapapun.
"Kami belum pernah menjual tanah warisan kami dengan pihak manapun, jadi aneh kalau kemudian PT TAAL mengaku telah membeli lahan tersebut," kata salah seorang ahli waris," Kalu bin Saud, kemarin kepada Tribunekompas.
Kejadian tindakan arogan berikut yang dilakukan PT TAAL pada tanggal 24/02 lalu. pihak PT TAAL meratakan tanah dengan menggunakan alat berat doser, tanpa peduli rasa keberatan pemilik atau ahli waris, bahkan, Saut bin Kemung yang di tuduh memiliki surat girik dan keterangan ahli waris dari Pengadilan Agama, Tangerang, yang tidak sah atau palsu .
Menurut pantauan di lapangan, PT. TAAL telah membayar orang–orang kampung dan preman untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi keluarga ahli waris Saut bin Kemung, karena dianggap keluarga yang kurang mampu dan tidak mengerti soal hukum.
Kordinator pengerah masa dan pengamanan, Jambek, ketika dikonfirmasi melalui telpon selular 24/02 mengatakan, cuma disuruh oleh seseorang perwakilan dari PT.TAAL, sebagai imbalan saya di bayar dengan dibelikan motor baru. Jambek mengaku merasa puas karena sebagai putra daerah tersebut sudah berhasil mengerahkan masa untuk membantu orang luar daerah untuk mengamankan lokasi karena takut adanya halangan atau perlawanan dari ahli waris yang tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi.
Jambek juga mengatakan fotocopy surat girik tahun 1964, yang ia berikan kepada perwakilan PT.TAAL sebagai data penunjang yang didapat dari perusahaan perumahan tempat ia bekerja.
Keluarga ahli waris Saut bin Kemung, Robos ketika diwawancarai Tribunekompas dirumahnya 24/02 lalu, mengatakan saya sebagai keluarga ahli waris yang dituduh menggunakan surat Girik dan surat keterangan waris dari pengadilan Agama palsu, padahal surat diperoleh dari instansi yang sah.
"Sayakan tidak bisa bikin surat, kalau surat saya dinyatakan palsu, ada tidak surat pernyataan palsunya dari instansi yang bersangkutan, inikan baru katanya belum terbukti. Keluarga ahli waris juga pernah ditawarkan uang Rp700 juta dari PT.TAAL tapi saya tidak mau menerima untuk apa uang itu. Kalau memang PT. TAAL mau memiliki tanah itu silakan beli sesuai dengan harganya. Masa tanah 4,6 Ha mau di bayar 700 juta ucap Robos suami dari Inah ahli waris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar