Jumat, 20 Juli 2012

BPK Bisa Ajukan Usulan Pencabutan Remunerasi

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS) 
By: Parman.  

-   Kementerian/Lembaga (K/L) yang telah mendapatkan tunjangan kinerja/remunerasi bisa dicabut tunjangannya jika laporan keuangannya bermasalah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat memberi rekomendasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk mencabut status tersebut jika Laporan Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan (LHP LK) K/L turun peringkat dari syarat yang ditetapkan yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Bisa saja, jika tadinya WTP lalu tahun berikutnya tidak WTP lagi, kita rekomendasikan (pencabutan remunerasi)," ujar Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Widodo Hario Mumpuni, di kantornya, Kamis (19/7/2012).
Namun, sebelum memberikan rekomendasi, banyak pertimbangan yang harus benar-benar dimatangkan oleh BPK. Sehingga rekomendasi yang diambil betul-betul mencerminkan kinerja sesungguhnya K/L tersebut dalam menjalankan Reformasi Birokrasi. "Karena audit tidak ditujukan untuk menemukan korupsi," tambahnya. 

Sementara itu, Wakil Kepala BPK Hasan Bisri mengatakan revisi terhadap suatu opini laporan keuangan K/L bukanlah suatu hal yang tidak mungkin. Pasalnya, opini WTP yang diberikaan BPK bukan berarti K/L tersebut bebas dari korupsi.
"Tapi kita cermati dulu persoalannya bagaimana. Kita akan lakukan revisi kalau itu (temuan indikasi korupsi) berpengaruh langsung terhadap kinerja entitas (K/L)," tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar