JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Parman.
- Ketua Kelompok Kerja Pemutakhiran Data Pemilih di KPU Provinsi DKI Jakarta, Aminullah, meminta semua warga Jakarta yang kehilangan hak pilihnya dalam putaran pertama dua pekan lalu, untuk mendaftarkan diri ke Petugas Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan.
“Ada waktu empat hari, 25 sampai 29 Juli 2012,” kata Aminullah, Rabu 25 Juli 2012. Aminullah mengatakan pada putaran kedua, masa pemutakhiran data pemilih tidak panjang sebab, 50 hari sebelum pemungutan suara, perbaikan DPT harus sudah selesai.
Dia menjelaskan syarat untuk mendaftarkan diri dalam DPT bagi warga yang belum terdaftar ada dua. Pertama, membawa surat pengantar dari RT/RW. Kedua, membawa salinan KTP dan KK. “Jadi diharapkan Ketua RT/RW yang tahu siapa saja warga yang tinggal di wilayahnya,” katanya. Bila Ketua RT melakukan pelanggaran dengan memberikan surat pengantar RT/RW kepada orang yang bukan warganya, mereka bisa disidik melakukan pidana pemilu. “Itu pasti ketahuan oleh para saksi di TPS kelak,” katanya.
Sebanyak 950 warga Jakarta mengadu tak masuk daftar pemilih pada putaran pertama Pemilu Jakarta. Aminullah mengaku KPU Jakarta tidak akan aktif mencari warga yang belum terdaftar. “Untuk putaran kedua ini, pemilih yang harus aktif dan mendaftar ke kelurahan masing-masing,” katanya.
By: Parman.
- Ketua Kelompok Kerja Pemutakhiran Data Pemilih di KPU Provinsi DKI Jakarta, Aminullah, meminta semua warga Jakarta yang kehilangan hak pilihnya dalam putaran pertama dua pekan lalu, untuk mendaftarkan diri ke Petugas Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan.
“Ada waktu empat hari, 25 sampai 29 Juli 2012,” kata Aminullah, Rabu 25 Juli 2012. Aminullah mengatakan pada putaran kedua, masa pemutakhiran data pemilih tidak panjang sebab, 50 hari sebelum pemungutan suara, perbaikan DPT harus sudah selesai.
Dia menjelaskan syarat untuk mendaftarkan diri dalam DPT bagi warga yang belum terdaftar ada dua. Pertama, membawa surat pengantar dari RT/RW. Kedua, membawa salinan KTP dan KK. “Jadi diharapkan Ketua RT/RW yang tahu siapa saja warga yang tinggal di wilayahnya,” katanya. Bila Ketua RT melakukan pelanggaran dengan memberikan surat pengantar RT/RW kepada orang yang bukan warganya, mereka bisa disidik melakukan pidana pemilu. “Itu pasti ketahuan oleh para saksi di TPS kelak,” katanya.
Sebanyak 950 warga Jakarta mengadu tak masuk daftar pemilih pada putaran pertama Pemilu Jakarta. Aminullah mengaku KPU Jakarta tidak akan aktif mencari warga yang belum terdaftar. “Untuk putaran kedua ini, pemilih yang harus aktif dan mendaftar ke kelurahan masing-masing,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar