Jumat, 17 Agustus 2012

KPK Tak Perlu Mediator Selesaikan Sengketa Perkara dengan Polri

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Anto.  

-  Ada beberapa pihak yang mengajukan diri untuk menjadi mediator dalam sengketa perkara Korlantas antara KPK dengan Polri. KPK menyatakan tidak membutuhkan pihak penengah karena koordinasi dengan Polri bisa dilakukan secara langsung.

"Tidak perlu. Berikan dukungan saja terhadap pemberantasan korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/8/2012).

Komisioner yang membidangi sektor penindakan ini yakin, KPK dan Polri bisa menyelesaikan persoalan Simulator SIM ini. Dia yakin niat antara dua lembaga penegak hukum ini sama-sama baik.

"Itu sebenarnya antara KPK dan kepolisian saja. Asal nawaitu-nya baik. Hasilnya akan baik," papar Zulkarnain.

Sejumlah pihak mengajukan diri untuk menjadi mediator dalam perkara ini, salah satunya Peradi. Seperti dilansir dari data LBH Jakarta, pada tanggal

14 agustus 2012, pihak Peradi yang diwakili oleh Otto Hasibuan di Kantor Divisi Humas Polri Jakarta menyatakan menerima dan bersedia untuk memediasi KPK dan Polri.

LBH Jakarta sendiri mengkritik upaya Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memediasi sengketa kewenangan antara KPK dengan Polri terkait penanganan perkara dugaan korupsi alat simulasi ujian SIM.

"LBH Jakarta mendorong KPK untuk terus menangani kasus ini sampai tuntas, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang," kata pengacara publik LBH Jakarta, Maruli Tua Sirajagukguk dalam keterangan persnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar