BOGOR, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Rhmat Husein.
- Sengketa lahan ex PTP X1 diDesa Curug kecamatan Gunung Sindur seluas 31,9 hektar yang telah puluhan tahun di garap masyarakat , diantaranya Carles Sompi, Sawi , Sima menggarap turun temurun seluas 17 hekter dengan menanami sekitar 1800 pohon jinjing yang sudah berumur 3 tahun.
Bahkan diatas lahan seluas 31,9 hektar sudah banyak penggarap yang telah memiliki surat Akte Jual
Beli dan surat sertipikat yang sah menurut Badan Pertanahan Nasional [ BPN ] Kabupaten Bogor
Jawa Barat .
Kuasa Hukuh dari Carles Sompi , Sawi , Sima Achmad Maulana Tholib ketika dikonfirmasi Tribunekompas di rumahnya , Perumahan Kahuripan Bogor kemarin [ 09/09 ] mengatakan’’ saya sebagai kuasa hukum dari Carles Sompi , Sawi , Sima penggarap lahan 17 hektar yang telah di rugikan oleh PT. Swakarsa Wir Mandiri [ Sentul City Grup ] karna telah menebangi pohon jinjing dan menggusur lahan dengan Dozer secara paksa , sebelum menggusur PT.SWM [ Sentul City Grup ] telah mengirim surat kepada para penggarap untuk merobohkan bangunanya sendiri , menebang pohon tanamanya sendiri surarat tersebut tidak ada nama dan tandatangan penanggung jawab hanya saja tertanda PT. Swakarsa Wira Mandiri dan Sentul City Grup alias surat kaleng kata Achmad Maulana .
Keberadaan PT. SWM tidak jelas karna semenjak PT tersebut datang kelokasi setahun lalu belum
pernah menunjukan bukti – bukti kepemilikan hanya saja PT. SWM mengumpulkan ratusan warga
masyarakat sekitar untuk membantu memagar lahan tersebut mendirikan pos- pos jaga memasang
plang PT. SWM [ Sentul City Grup ] mendapat dukungan dari warga masyarakat karna membayar
Rp 50 ribu per orang per hari selama kegiatan berjalan .
Achmad Maulana Tholib juga mengatakan bawa para penggarap telah di laporkan ke POLDA JABAR dan penggarap telah melaporkan perwakilan PT SWM ke POLRES Bogor pelapor Jan Maginda Supit surat laporan No. LP /B/843/VIII/2012/JBR/RES BGR dengan tuduhan pengerusakan , Achmad Maulana Tholib meminta kepada pihak kepolisin untuk menangkap pelaku katanya tegas .
Anggota DPRD kabupaten Bogor dari komisi A Rifdian ketika dikonfirmasi usai acara Halal bihalal di kecamatan Tajurhalang mengatakan’’ masyarakat yang merasa memiliki lahan di Desa Curug yang
bersengketa dengan PT. SWM sebaiknya saling menunjukan bukti – bukti kepemilikan yang sah
menurut Undang – Undang, ucap Rifdian .
Kordinator lapangan dari PT. Swakarsa Wira Mandiri Gustian yang akan di konfirmasi Tribunekompas belum dapat dihubungi .
By: Rhmat Husein.
- Sengketa lahan ex PTP X1 diDesa Curug kecamatan Gunung Sindur seluas 31,9 hektar yang telah puluhan tahun di garap masyarakat , diantaranya Carles Sompi, Sawi , Sima menggarap turun temurun seluas 17 hekter dengan menanami sekitar 1800 pohon jinjing yang sudah berumur 3 tahun.
Bahkan diatas lahan seluas 31,9 hektar sudah banyak penggarap yang telah memiliki surat Akte Jual
Beli dan surat sertipikat yang sah menurut Badan Pertanahan Nasional [ BPN ] Kabupaten Bogor
Jawa Barat .
Kuasa Hukuh dari Carles Sompi , Sawi , Sima Achmad Maulana Tholib ketika dikonfirmasi Tribunekompas di rumahnya , Perumahan Kahuripan Bogor kemarin [ 09/09 ] mengatakan’’ saya sebagai kuasa hukum dari Carles Sompi , Sawi , Sima penggarap lahan 17 hektar yang telah di rugikan oleh PT. Swakarsa Wir Mandiri [ Sentul City Grup ] karna telah menebangi pohon jinjing dan menggusur lahan dengan Dozer secara paksa , sebelum menggusur PT.SWM [ Sentul City Grup ] telah mengirim surat kepada para penggarap untuk merobohkan bangunanya sendiri , menebang pohon tanamanya sendiri surarat tersebut tidak ada nama dan tandatangan penanggung jawab hanya saja tertanda PT. Swakarsa Wira Mandiri dan Sentul City Grup alias surat kaleng kata Achmad Maulana .
Keberadaan PT. SWM tidak jelas karna semenjak PT tersebut datang kelokasi setahun lalu belum
pernah menunjukan bukti – bukti kepemilikan hanya saja PT. SWM mengumpulkan ratusan warga
masyarakat sekitar untuk membantu memagar lahan tersebut mendirikan pos- pos jaga memasang
plang PT. SWM [ Sentul City Grup ] mendapat dukungan dari warga masyarakat karna membayar
Rp 50 ribu per orang per hari selama kegiatan berjalan .
Achmad Maulana Tholib juga mengatakan bawa para penggarap telah di laporkan ke POLDA JABAR dan penggarap telah melaporkan perwakilan PT SWM ke POLRES Bogor pelapor Jan Maginda Supit surat laporan No. LP /B/843/VIII/2012/JBR/RES BGR dengan tuduhan pengerusakan , Achmad Maulana Tholib meminta kepada pihak kepolisin untuk menangkap pelaku katanya tegas .
Anggota DPRD kabupaten Bogor dari komisi A Rifdian ketika dikonfirmasi usai acara Halal bihalal di kecamatan Tajurhalang mengatakan’’ masyarakat yang merasa memiliki lahan di Desa Curug yang
bersengketa dengan PT. SWM sebaiknya saling menunjukan bukti – bukti kepemilikan yang sah
menurut Undang – Undang, ucap Rifdian .
Kordinator lapangan dari PT. Swakarsa Wira Mandiri Gustian yang akan di konfirmasi Tribunekompas belum dapat dihubungi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar