Kamis, 25 Oktober 2012

Di Tangerang, Hotel Sheraton Bandara Disegel

TANGERANG, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Warto.  

-  Pemerintah Kota Tangerang mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel Hotel Sheraton Bandara yang berlokasi di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penyegelan itu berlangsung Kamis sore, 25 Oktober 2012. Petugas menempelkan stiker di kaca pintu utama Hotel Sheraton. Stiker itu bertuliskan "Pengelola Usaha ini Belum Membayar Pajak Daerah."

Juru bicara Pemkot Tangerang, Amal Herawan Budi, mengatakan penyegelan merupakan langkah Pemkot menindak manajemen Sheraton Bandara karena membandel tidak membayar pajak. "Total yang belum dibayarkan pihak Hotel Sheraton sebesar Rp 1,3 miliar," kata Amal.

Adapun Kepala bidang Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang, Afdiwan mengatakan pihaknya sebelum menyegel sudah memberikan surat teguran kepada pihak hotel. "Mereka mengabaikan surat teguran kami,"kata Afdiwan.

Bahkan saat penyegelan berlangsung, pengelola hotel tidak menampakan batang hidungnya. Penyegelan ini dilakukan berdasar Peraturan daerah nomor 7 tahun 2010 mengenai pajak daerah.

Dasar lain adalah Perda nomor 5 tahun 2009 mengenai penyidik pegawai negeri sipil, Peraturan Walikota no 25 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Walikota no 28 tahun 2010 tentang pengelola pembayaran pajak.

Satpol PP mengancam jika jeda waktu tujuh hari Hotel Sheraton tidak membayarkan pajaknya, maka akan dilakukan penggembokan. "Kami juga akan menghentikan seluruh aktivitas hotel jika pajak tidak dilunasi sampai batas waktu yang kami tentukan,"kata Afdiwan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar