BOGOR, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Rahmat Husein.
- Buku Lembar Kerja Siswa [ LKS ] yang di perjual belikan di sekolah Dasar Negeri maupun di Sekolah Menengah Pertama Negri di Kabupaten Bogor , telah menjadi keluhan para orang tua murid , sekolah gratis telah di umumkan oleh pemerintah pusat maupun Daerah yang kini banyak dibicarakan orang tua murid yang sering mengeluarkan uang untuk berbagai kegiatan anaknya di sekolah .
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dengan tegas telah mengeluarkan surat edaran larangan
penjualan Lembar Kertas Siswa [ LKS ] berdasarkan PP No. 17/2010 . Peraturan Mentri Pendidikan
dan Kebudayaan No. 60 thn 2011 , tentang pungutan biaya pendidikan di sekolah Dasar dan
Menengah .
Ibu Anah , wali mudid yang menyekolahkan anaknya di Sekolah Dasar Negri 01 Kalisuren kecamatan Tajurhalang mengaku membeli buku LKS disekolah , Ibu Anah yang ditemu wartawan ditempat usahanya [31/10] mengatakan ,’’ anak saya sekolah di SDN 01 Kali suren diwajibkan membeli buku LKS sebanyak 11 buku seharga Rp 88 ribu sekarang anak saya sudah kelas tiga , setiap semester enam bulan sekali saya harus membeli buku , kalau saya tidak membeli buku saya takut anak saya tidak bisa ikut belajar ,’’ kata Ibu Anah .
Kepala Sekolah SDN 01 Ibu Nawiah , ketika dikonfirmasi di sekolah [1/11] mengatakan ,’’ Sekolah ini tidak menjual buku LKS , buku LKS itu dibeli dari pedagang diluar sana , dari percetakan saya tidak tahu itu dimana dan selama ini tidak ada keluha apa – apa dari wali murid ,’’ucap kepala Sekolah SDN 01 Ibu nawiah .
Kepala UPT Dinas Pendidikan kecamatan Tajurhalang bpk Aman Junaidi mwngatakan ,’’ saya akan
memanggil dan menindak dengan tegas, memutasi kepala sekolahnya , kepada sekolah yang berani
menjual buku LKS karna saya tidk ingin karna ulah segelintir akan mencoreng Dinas Pendidikan , saya tidak mau ada sekolah menjual buku LKS ,itukan peraturan yang sudah di tetapkan ,’’ tegas kepala UPT bpk Aman Junaidi.
By: Rahmat Husein.
- Buku Lembar Kerja Siswa [ LKS ] yang di perjual belikan di sekolah Dasar Negeri maupun di Sekolah Menengah Pertama Negri di Kabupaten Bogor , telah menjadi keluhan para orang tua murid , sekolah gratis telah di umumkan oleh pemerintah pusat maupun Daerah yang kini banyak dibicarakan orang tua murid yang sering mengeluarkan uang untuk berbagai kegiatan anaknya di sekolah .
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dengan tegas telah mengeluarkan surat edaran larangan
penjualan Lembar Kertas Siswa [ LKS ] berdasarkan PP No. 17/2010 . Peraturan Mentri Pendidikan
dan Kebudayaan No. 60 thn 2011 , tentang pungutan biaya pendidikan di sekolah Dasar dan
Menengah .
Ibu Anah , wali mudid yang menyekolahkan anaknya di Sekolah Dasar Negri 01 Kalisuren kecamatan Tajurhalang mengaku membeli buku LKS disekolah , Ibu Anah yang ditemu wartawan ditempat usahanya [31/10] mengatakan ,’’ anak saya sekolah di SDN 01 Kali suren diwajibkan membeli buku LKS sebanyak 11 buku seharga Rp 88 ribu sekarang anak saya sudah kelas tiga , setiap semester enam bulan sekali saya harus membeli buku , kalau saya tidak membeli buku saya takut anak saya tidak bisa ikut belajar ,’’ kata Ibu Anah .
Kepala Sekolah SDN 01 Ibu Nawiah , ketika dikonfirmasi di sekolah [1/11] mengatakan ,’’ Sekolah ini tidak menjual buku LKS , buku LKS itu dibeli dari pedagang diluar sana , dari percetakan saya tidak tahu itu dimana dan selama ini tidak ada keluha apa – apa dari wali murid ,’’ucap kepala Sekolah SDN 01 Ibu nawiah .
Kepala UPT Dinas Pendidikan kecamatan Tajurhalang bpk Aman Junaidi mwngatakan ,’’ saya akan
memanggil dan menindak dengan tegas, memutasi kepala sekolahnya , kepada sekolah yang berani
menjual buku LKS karna saya tidk ingin karna ulah segelintir akan mencoreng Dinas Pendidikan , saya tidak mau ada sekolah menjual buku LKS ,itukan peraturan yang sudah di tetapkan ,’’ tegas kepala UPT bpk Aman Junaidi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar