BOGOR, TRIBUNEKOMPAS.
By: Rahmat. H.
-Pembangunan gedung Ruko bertingkat di kampung Jabon Rt 03 Rw 01 diduga belum memiliki izin bangunan, pemilik bangunan Ruko Baihaqi ketika dikonfomasi wartawan mengatakan,’’Bangunan Ruko saya memang belum memiliki izin bangunan, tapi saya sudah mengeluarkan uang besar kepada Kades Jabonmekar untuk mengurus izin, walaupun saya belum mendapatkan izin bangunan tapi sudah ada izin dari kepala Desa Jabonmekar," Baihaqi juga mengatakan,’’ ini tanah –tanah saya, bangunan – bangunan saya, apa saya salah,’’ kata Baihaqi saat di konfirmasi Tribunekompas.
Kepala Kasi Pembangunan Zaenal Abidin kecamatan Parung Kabupaten Bogor mengatakan kepada wartawan ,’’Bangunan di Jabon memang belum memiliki izin bangunan , saya sudah menegur pemilik bangunan untuk menghentikan kegiatan , kalau tidak memiliki izin bangunan nanti kita bongkar bangunannya ,’’ ucap Zaenal .
Kepala Desa Jabonmekar Ibu Inah ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya tidak mau berkomentar hanya berkata no coment, sambil menggebrak meja dan mengusir para
wartawa dari ruang kerjanya.
Kepala Kasi Pembangunan Zaenal Abidin kecamatan Parung Kabupaten Bogor mengatakan kepada wartawan ,’’Bangunan di Jabon memang belum memiliki izin bangunan , saya sudah menegur pemilik bangunan untuk menghentikan kegiatan , kalau tidak memiliki izin bangunan nanti kita bongkar bangunannya ,’’ ucap Zaenal .
Kepala Desa Jabonmekar Ibu Inah ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya tidak mau berkomentar hanya berkata no coment, sambil menggebrak meja dan mengusir para
wartawa dari ruang kerjanya.
Kades Inah mengatakan,’’ kalian jangan pernah datang ke kantor Desa saya lagi dan kalian akan saya laporkan kepada Bimas ,’’ ucapnya marah .
Wakil ketua Forum Wartawan Bogor Limbong Boston mengatakan ,’’Saya tidak terima wartawan diusir dan dicegah untuk mencari berita hal tersebut melanggar UUD pers no 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers, barang siapa mengalang-halangi, mencegah tugas wartawan dapat di penjara selama 2 tahun dan denda 500 juta dan melanggar UUD KIP no 15 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Saya sangata sesalkan ada pejabat publik ,penyelenggara Negara , kepala Desa seperti itu tidak dapat dibiarkan saya akan turunkan anggota Forum Wartawan Bogor untuk mendemo dan membawa persoalan ini ke jalur hukum ,’’ ucap Limbong Boston .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar