JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Rangga.
-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya terus mengembangkan sayapnya dalam membongkar berbagai kasus dugaan korupsi besar. Kali ini KPK mulai menelusuri kerugian negara dalam perjanjian kerja sama di Blok A Pasar Tanah Abang.
Perjanjian kerja sama antara PD Pasar Jaya dan PT Priamanaya Djan International milik Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di lokasi itu diduga telah merugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dua mantan Direktur Utama PD Pasar Jaya, Prabowo Soenirman dan Uthan D. Sitorus mengaku diperiksa KPK. "Kira-kira sebelum Lebaran lalu, setelah itu diminta melengkapi dokumen," kata Uthan, kemarin.
Uthan mengatakan diperiksa terkait perubahan pola bagi hasil dari penerimaan gross (kotor) menjadi nett (bersih). Adapun Prabowo dimintai keterangan tentang penunjukan PT Priamanaya sebagai mitra untuk membangun dan mengelola pasar grosir terbesar se-Asia Tenggara itu. “Juga maksud dan tata cara perhitungan bagi hasil yang tertuang dalam perjanjian,” kata Prabowo.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kelemahan di antaranya tidak ada perjanjian yang mengatur sewa kios, dan tidak ada penetapan batas waktu yang tegas yang mengatur masa pemasaran dan pengelolaan. Menurut perhitungan BPK, Pasar Jaya dirugikan Rp 12,4 miliar akibat kekurangan setor Priamanaya atas bagi hasil bersih pengelola. Kerugian lain muncul akibat biaya penerbitan sertifikat hak pemakaian tempat usaha dan surat izin pemakaian tempat usaha senilai Rp 79,9 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 21 Mei lalu, juga menyatakan Priamanaya melanggar perjanjian dengan mengubah tata ruang/tata letak dan peruntukan/penempatan tempat usaha di tiap lantai tanpa persetujuan Pasar Jaya. Majelis Hakim juga menilai Priamanaya wanprestasi karena memutus kontrak pengelolaan secara sepihak.
Dari data auditor dan keputusan pengadilan, Manajemen Pasar Jaya dan Priamanaya merundingkan ulang perjanjian pengelolaan Tanah Abang. Namun perundingan ini sempat mandek karena tim Priamanaya belum menyampaikan hasil perundingan kepada Djan Faridz yang sedang beribadah haji ke Mekah, Arab Saudi.
Djan sebelum terbang ke Tanah Suci mengakui tidak mengetahui perundingan itu. "Sejak jadi menteri, saya keluar dari semua perusahaan yang saya miliki," katanya di Balai Kota Jakarta, 9 Oktober 2013 lalu. Mengenai pemeriksaan KPK dalam kasus ini, sumber Tribunekompas mengatakan, Djan sempat kaget.
By: Rangga.
-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya terus mengembangkan sayapnya dalam membongkar berbagai kasus dugaan korupsi besar. Kali ini KPK mulai menelusuri kerugian negara dalam perjanjian kerja sama di Blok A Pasar Tanah Abang.
Perjanjian kerja sama antara PD Pasar Jaya dan PT Priamanaya Djan International milik Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di lokasi itu diduga telah merugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dua mantan Direktur Utama PD Pasar Jaya, Prabowo Soenirman dan Uthan D. Sitorus mengaku diperiksa KPK. "Kira-kira sebelum Lebaran lalu, setelah itu diminta melengkapi dokumen," kata Uthan, kemarin.
Uthan mengatakan diperiksa terkait perubahan pola bagi hasil dari penerimaan gross (kotor) menjadi nett (bersih). Adapun Prabowo dimintai keterangan tentang penunjukan PT Priamanaya sebagai mitra untuk membangun dan mengelola pasar grosir terbesar se-Asia Tenggara itu. “Juga maksud dan tata cara perhitungan bagi hasil yang tertuang dalam perjanjian,” kata Prabowo.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kelemahan di antaranya tidak ada perjanjian yang mengatur sewa kios, dan tidak ada penetapan batas waktu yang tegas yang mengatur masa pemasaran dan pengelolaan. Menurut perhitungan BPK, Pasar Jaya dirugikan Rp 12,4 miliar akibat kekurangan setor Priamanaya atas bagi hasil bersih pengelola. Kerugian lain muncul akibat biaya penerbitan sertifikat hak pemakaian tempat usaha dan surat izin pemakaian tempat usaha senilai Rp 79,9 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 21 Mei lalu, juga menyatakan Priamanaya melanggar perjanjian dengan mengubah tata ruang/tata letak dan peruntukan/penempatan tempat usaha di tiap lantai tanpa persetujuan Pasar Jaya. Majelis Hakim juga menilai Priamanaya wanprestasi karena memutus kontrak pengelolaan secara sepihak.
Dari data auditor dan keputusan pengadilan, Manajemen Pasar Jaya dan Priamanaya merundingkan ulang perjanjian pengelolaan Tanah Abang. Namun perundingan ini sempat mandek karena tim Priamanaya belum menyampaikan hasil perundingan kepada Djan Faridz yang sedang beribadah haji ke Mekah, Arab Saudi.
Djan sebelum terbang ke Tanah Suci mengakui tidak mengetahui perundingan itu. "Sejak jadi menteri, saya keluar dari semua perusahaan yang saya miliki," katanya di Balai Kota Jakarta, 9 Oktober 2013 lalu. Mengenai pemeriksaan KPK dalam kasus ini, sumber Tribunekompas mengatakan, Djan sempat kaget.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar