Kamis, 16 Juni 2011

Oknum Pelatih Bela Diri Setubuhi Anak Di bawah Umur, Masuk Bui

TRIBUNEKOMPAS ONLINE.
JAKARTA, ALEX. M.

Lama tidak tersentuh hukum meskipun sudah dilaporkan ke polisi karena dituduh melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, seorang oknum guru pelatih bela diri (NSS) akhirnya ditangkap aparat kepolisian dibilangan Koja Jakarta Utara.

(NSS) harus berurusan dengan hukum akibat ulah bejatnya yang menyetubuhi anak dibawah umur yang tidak lain adalah muridnya sendiri sebut saja namanya (Bunga).

Tersangka yang masih kuliah di salah satu uiversitas terakreditasi dijakarta itu, ditangkap oleh aparat kepolisian, Kamis 26 Mei 2011 dari tempat latihan, tepatnya disekolah SMP 114 didaerah Koja Jakarta Utara.

Dalam laporannya Nomor LP. 1202/433/K/IV/2011/RESJU, L (orangtua korban) melaporkan kepada aparat, bahwa anaknya yang masih duduk dibangku kelas I SMU telah disetubuhi dan dianiaya oleh pelatihnya (NNS).

Berdasarkan Visum Etrevertum, korban mengalami luka sobek pada bagian kelaminnya dan menderita trauma berat serta mengalami luka pada wajah.

Musibah yang dialami korban tidak hanya disetubuhi namun juga dianiaya, bak pepatah yang mengatakan sudah jatuh ditimpa tangga pula. Korban yang masih berstatus anak-anak kepada orang tuanya menceritakan, bahwa dirinya selain sudah disetubuhi, juga kerap dipukuli.

Sadisnya lagi, pada kejadian terakhir yaitu tanggal 18 April lalu, pelaku (NNS) berusaha untuk menutupi dosanya dengan cara menyekap korban dikamar kostannya, setelah disetubuhi dan dipukuli.

Untuk mencegah jangan sampai perbuatannya mencuat, pelaku menebar ancaman terhadap korban namun ancaman dan intimidasi tersebut tidak membuat nyali korban ciut. Akhirnya korban menceritakan kepada orangtuanya.

Kelakuan bejat pelakupun terbongkar. Tanggal 18 April dikost-kostan tempat tinggal (NNS), sejumlah saksi melihat (NNS) menganiaya dan menyekap korban. Melihat kejadian tersebut, salah satu tetangga (NNS) melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua korban.

Mendengar berita tersebut, L (ibu korban) langsung bergegas, setibanya ditempat kejadian, sang ibu menanyakan keadaan dan keberadaan anaknya kepada (NNS), namun (NNS) berlagak bodoh seolah tidak punya salah.

“ Saya tidak tau, saya sudah tidak punya hubungan lagi dengan anak tante” jawab (NNS) ditirukan (L).

(L) kemudian mendobrak kamar kostan (NNS) dan mendapati anaknya sedang ketakutan dan mendapati pakaian yang berserakan dilantai. Dengan kesedihan bercampur geram serta kekecewaan terhadap (NNS) yang sudah pernah diperingati sebelumnya, (L) bersama anaknya mendatangi Polres Jakarta Utara dan melaporkan kejadian tersebut.

Mengetahui anaknya dilaporkan ke polisi, orang tua (NNS) mendatangi keluarga korban. Anehnya kedatangannya bukan untuk mencari solusi yang baik tetapi justru menakut-nakuti dan mengintimidasi ibu korban yang ditinggal kerja suaminya.

“ Siap dan, Perintah, segera meluncur” kata (L) menirukan cara orangtua NNS menakut-nakuti orangtua korban.

Laporan tersebut sempat mengendap dua bulan tanpa penganan yang jelas sehingga membuat keluarga korban geram. Ibu korban dan keluarganya kerap mendatangi Polres Jakarta Utara untuk mendesak agar laporannya ditangani dengan tuntas dan pelaku segera ditangkap.

(NNS) dijerat dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, perbuatan cabul dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar