Kamis, 16 Juni 2011

Sidang Vonis Agus Condro Digelar Pagi Ini

TRIBUNEKOMPAS ONLINE.
JAKARTA, By: PARMAN.


Terdakwa kasus suap dalam pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004, Agus Condro, akan divonis, pagi ini (Kamis, 16/6).

Sidang yang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Mantan politisi PDIP ini dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa. Tuntutan Agus lebih ringan dibanding tiga terdakwa lainnya yang juga disidangkan dalam berkas yang sama.

"Menyatakan terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Riyono yang menuntut Agus dalam sidang tuntutan.

Selain tuntutan hukuman, jaksa meminta hakim supaya mewajibkan Agus membayar uang denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar