
By: PARMAN.
-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta wajib secara hukum menyerahkan informasi publik berupa salinan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2007 hingga 2009 kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai pemohon.
Penegasan itu dikatakan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso setelah ORI kembali memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto, Rabu (20/7) di kantor ORI, Kuningan, Jakarta, kemarin.
Pada pemanggilan kali ini, akhirnya Kadisdik Jakarta hadir, setelah pada dua pemanggilan sebelumnya tidak hadir dengan alasan ada acara lain.
Menurutnya, Kadisdik Jakarta dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menduga adanya tindakan mal-administrasi akibat belum dilaksanakannya putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) No. 006/VII/KIP-PS-M-A/2010 tertanggal 15 November 2010.
Ombudsman, lanjut Budi, akan fokus kepada permintaan keterangan terhadap dugaan terjadinya mal-administrasi.
Berdasarkan pemeriksaan Ombudsman terhadap lima kepala sekolah SMP negeri tersebut, alasan penolakan menyerahkan data kepada ICW, karena dikhawatirkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini akan melakukan audit kepada sekolah mereka.
“Menurut mereka, yang berwenang melakukan audit adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat,” ungkapnya.
Menurut Budi, BOS dan BOP merupakan dana rakyat. Karena itu, setiap pengelolaan kedua dana tersebut, rakyat Jakarta perlu tahu dan harus menjadi informasi publik.
Taufik: Kami Akan Buka Informasinya
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengaku siap membuka informasi, berupa salinan dokumen Surat Pertanggung- Jawaban (SPJ) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada pemohon informasi, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW).
“Karena sudah berkekuatan hukum tetap, kami akan buka informasi dana BOS. Tapi saya menunggu dulu kiriman hasil pertemuan dengan Ombudsman tentang pembahasan dana BOS ini, sesegera mungkin,” ujar Taufik, saat memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta.
Dia menyatakan, selama ini pihaknya belum mengeluarkan data Pengelolaan BOS dan BOP lima SMP Negeri, karena masih berpegang pada Undang-Undang (UU) No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Pada pasal 42 UU 43/2009 dinyatakan, yang berhak mendapatkan data SPJ pengelolaan dana adalah penyidik dan auditor, dalam hal ini BPK dan Inspektorat. Ternyata dengan adanya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka yang dipakai adalah UU KIP.
Selama ini, aku Taufik, dia belum mengeluarkan data yang diminta ICW karena belum paham terhadap aturan baru ini. Awalnya, dia menyerahkan kepada Biro Hukum Jakarta untuk mencari tahu apakah ICW berhak mendapatkannya.
Setelah diberitahu Ombudsman jika tidak menjalankan putusan KIP (Komisi Informasi Pusat) termasuk tindakan mal-administrasi, maka pihaknya bersedia memberikan data tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar