Jumat, 29 Juli 2011

Korupsi APBD, Wakil Wali Kota Bogor Dituntut Empat Tahun Penjara

BOGOR, TRIBUNEKOMPAS.
By: HASIBUAN.


-Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru'yat dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat, 29 Juli 2011. Jaksa penuntut menilai saat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor, Ahmad terbukti korupsi duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2002 hingga merugikan negara sekitar Rp 6 miliar.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan bersalah secara bersama-sama sesuai pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar Jaksa Penuntut M. Fatria saat membacakan tuntutan dalam sidang Jumat, 29 Juli 2011.

Selain penjara empat tahun, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 12 juta. Ahmad sebelumnya sudah mengembalikan uang negara Rp 100 juta melalui kejaksaan dan telah disita oleh negara. "Menuntut supaya terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Fatria.

Ia juga menyebutkan tuntutannya sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. "Yang memberatkan, terdakwa telah merugikan negara dan terdakwa seorang wakil rakyat."

Sebelum menuntut penjatuhan vonis, jaksa penuntut menguraikan bahwa perbuatan Ahmad memenuhi unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan merugikan keuangan negara seperti disitir dalam pasal 2 Undang-undang antikorupsi.

Ahmad bersama 45 anggota Dewan lainnya, Fatria menuturkan, keukeuh menganggarkan dana penunjang kegiatan pada anggaran Dewan tahun 2002 dengan jatah Rp 122 juta lebih per anggota Dewan. Padahal, Pemerintah Kota Bogor melalui Sekretaris Daerah telah menyatakan jika anggaran sekitar Rp 6 miliar tersebut terlalu tinggi.

"Namun, para anggota Dewan tetap menanggarkan dana penunjang kegiatan dengan alasan kegiatan anggota Dewan sangat banyak," katanya.

Dana penunjang kegiatan tersebut antara lain untuk dana reses, dana perumahan, uang kesehatan/pengobatan, dana biaya khusus. Termasuk juga tunjangan hari raya, biaya asuransi, operasional kegiatan, dan dana taktis.

Jaksa penuntut menilai dana untuk 11 item pembiayaan tersebut melawan hukum karena berlawanan dengan asas-asas pemerintahan yang baik dan pengelolaan keuangan daerah seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.

Penggunaan dana tersebut, kata Fatria, nyatanya tak relevan dengan tugas dan wewenang Dewan dan merupakan dobel penerima. "(Antara lain) digunakan untuk membayar cicilan pinjaman Rp 57 juta setiap anggota Dewan ke Bank Jabar,"ujarnya.

Selain itu, Fatria melanjutkan, penggunaan dana tersebut tanpa dilengkapi bukti pendukung. "Tak ada pertanggungjawaban keuangan dari anggota Dewan," imbuhnya.

Dia juga menyebutkan jika kasus ini telah menyeret Ketua Dewan Mohamad Said dan para anggota Dewan periode yang sama. Para kolega Ahmad tersebut bahkan telah dipidana satu tahun hingga empat tahun penjara.

"Tuntutan ini (atas Ahmad) dipertimbangkan berdasarkan dakwaan dan hukuman pidana para anggota Dewan lainnya itu," kata Fatria.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa dan penasehat hukum keberatan dan akan melakukan pembelaan. Penasehat hukum terdakwa, Soleh Amin, menyatakan kliennya tak bersalah.

Penganggaran dana penunjang kegiatan, kata Soleh, sudah disetujui dan disahkan Gubernur Provinsi Jawa Barat. "Kalau penganggarannya dianggap melanggar, maka Gubernur juga terseret karena menyetujuinya (dana penunjang kegiatan Dewan)," ujarnya.

Soleh juga membantah kliennya bersalah karena tak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana penunjang. "Yang harus mempertanggungjawabkan itu bukan anggota Dewan biasa seperti klien kami, tapi Sekretaris DPRD," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar