
By: ANTO
-Kepolisian Daerah Metro Jaya menggunakan proses hukum terhadap Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu dalam kasus penjualan iPad melalui situs Kaskus untuk membidik pelaku yang lebih besar. "Tujuannya untuk mendapatkan (target) yang lebih besar agar harga bisa stabil," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Selasa, 5 Juli 2011.
Polisi menangkap Dian dan Randy pada 24 November 2010 karena dinilai melakukan jual-beli iPad tanpa izin dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi serta Kementerian Perdagangan dan tidak melampirkan buku manual berbahasa Indonesia. Dalam penangkapan itu, polisi menyita delapan unit iPad dari keduanya.
Menurut Baharudin, Dian dan Randy bukan merupakan sasaran utama pihak kepolisian. Kasus itu juga bukan satu-satunya kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. "Targetnya bukan personal, tetapi yang ilegal dan melanggar undang-undang," ujarnya.
Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya mengaku sudah menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Tidak akan dinyatakan lengkap apabila tidak sesuai dengan prosedur," ucap Baharudin.
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya sudah memeriksa dua saksi ahli dari pihak kementerian terkait. Kedua saksi ahli itu berinisial S dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta AS dari Kementerian Perdagangan. "Tentu keterangan ahli yang menjadi bahan pertimbangan," kata Baharudin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar