
By: Rahmat Husein.
- Sekitar 100 orảng warga masyarakat Desa Waru rapat dikantor Désa Wảru kecamatan Parung Kabupaten Bogor, kemarin untuk mengklaripikasi dan menarik kembali tanda tangan mereka yang pernah dilakukan untuk izin lingkungan rumah peribadatan di Rt 01 Rw 06, kampung tulang kuning yang sedang menjadi masalah karena tidak memiliki izin dari IPPT kabupaten Bogor.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Camat Parung Dasah Kuswara, ketua MUI Kabupaten Bogor H.Dr Mukri aji, ketua MUI kecamatan Parung, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta pẻrwakilan dảri Koramil dan Polsek Pảrung.
Dalam âcara tersebut camat Parung Dasasah Kuswara mengatakan, menolak kẻras adanya rumah pẻribadatan yang bẻrada kampung tulang kuning Rt 01 Rw 06 Désa Wảru karena tidak memiliki izin lingkungan maupun dari dinas perizinan, karena rumah peribadatan tếrbut telah melanggar surảt keputusan tiga mentri dan ini bukan lagi masalah Pảrung tapi sudah menjadi masalah Nasional.
Rumah peribadatan yang dibangun tanpa izin tidak boleh dipergunakan untuk acara keagamaan ucap Dấsah kuswara tegas. Kepala Désa waru Toing Haryanto dalam sambutanya mengatakan, bahwa saya sebagai kepala Désa Wảru tidak pernah menandatangani atau memberikan rekomondasi untuk pembangunan rumah peribadatan yang sedang dipermasalahkan karna tidak memiliki izin.
Selesai acara rekan-rekan wartawan yang akan mewawancarai kepala Désa Wảru, Toing Haryanto, seputar permasalahan tersebut, langsung diperlihatkan kartu idcard wartawan atas nama Toing haryanto dan mengajak masuk keruang kepala Désa, Toing haryanto, mengatakan bapak–bapak wartawan tunggu sậja dulu disini nanti saya kesini lagi kemudian langsung pergi dan ngobrol bersama stapnya.
Bẹrjam–jam rekan wartawan menunggu kades Toing Haryanto yang ngobrol tanpa perdulikan rekan wartawan yang sedang menunggu untuk wawancara, karena hảri sudah menunjukan pukul 18.00 wib ahirnya rekan-rekan wartawan pamit pulang tanpa mendapat komentar dảri kades Toing haryanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar