
By: Rahmat Husein.
- Tanah seluas 31,9 Ha di Desa Curug kecamatan Gunung sindur yang sudah digarap dan dimiliki masayarakat selama puluhan tahun bahkan tanah tersebut sudah bersurat sertipikat secara syah menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) .
Belakangan ini tanah tersebut di klim milik PT. Swakarsa Wira Mandiri yang dapat diperoleh dari koprasi karyawan perkebunan PTP XI ironisnya PT. Swakarsa Wira Mandiri baru mendaptarkan PBB ke kanor KPP Pratama Cibinong pada bulan September tahun 2011 pelayanan No.2011. 0078. 166 dan terbit PBB pada bulan Nopember tahun 2011 .
Diduga terbitnya PBB PT. Swakarsa Wira Mandiri yang sedang bermasalah dengan para pemilik lahan yang sudah bersertipikat dan Akte Jual Beli, diduga ada surat pengantar/surat keterangan kepemilikan dari kepala Desa Curug ke Camat Gunung Sindur sehingga PBB atas nama PT. Swakarsa Wira Mandiri bisa terbit .
Seorang kurir surat YN yang mengantar surat pengajuan pembuatan PBB ke kantor KPP Pratama Cibinong Bogor, ketika di konfirmasi Tribunekompas kemarin di ruang tunggu kantor DISPENDA kabupaten Bogor mengatakan "Saya pernah di undang makan bersama oleh perwakilan dari PT. Swakarsa Wira mandiri pak Agus di rumah makan Lembah Anai Baru yang berada di sekitar Pemda Bogor, dihadiri Camat Gunung Sindur dan kepala Desa Curug , acara tersebut untuk membahas, pengajuan PBB atas nama PT. Swakarsa Wira Mandiri yang sekarang sudah terbit," ucap YN .
Kepala Desa Curug Mamay Maryamah ketika dikonfirmasi Tribunkompas diruang kerjanya kantor Desa Curug pada hari selasa (27/03), tidak mau berkomentar, hanya mengatakan, "Saya lupa, nanti saya pikir dulu dan mencari berkas pengeluaran surat," katanya singkat.
Samboja waraga Desa Curug mewakili pemilik lahan yang yang bertempat tinggal di Jakarta ketika dikonfirmasi melalui ponsel mengatakan "Saya ditugaskan sama pemilik lahan untuk menjaga , mengawasi , jangan sampai ada yang merusak patok atau menebang pohon di atas lahan tanah seluas 2Ha di Desa Curug , pemilik sudah puluhan tahun membayar pajak ,menguasai , menanami pohon jinjing tapi kenapa baru sekarang ini ada PT. mengaku pemilik lokasi tersebut tanpa menunjukan surat kepemilikan," katanya.
Lokasi tersebut sekarang sedang bermasalah ada beberapa 0rang pemilik lahan tersebut yang sudah memiliki surat sertipikat maupun AJB dan sudah ada Pajak Bumi Bangunan [ PBB ] dilaporkan ke Polda Jawa Barat, ucap Samboja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar