Jumat, 30 Maret 2012

Satpol PP kabupaten Bogor harus tegas dalam penegakan perda

BOGOR, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Rahmat Husein.

- Ditutupnya galian tanah merah di lokasi milik koperasi pegawai kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) di Desa Jampang Kecamatan Gunung Sindur oleh Satuan Polisi Pamong Praja [ Satpol PP] Kabupaten Bogor pada hari Kamis [28/03] lalu, tidak membuat jera paengusaha galian.

Penghentian kegiatan galian tanah merah tersebut mengerahkan 33 orang personil dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Dace, yang turun langsung kelokasi untuk mengamankan kunci dan accu dari alat berat yang sedang beroperasi menggali tanah merah untuk di jual keluar dari wilayah itu.

Pengusaha ilegal memang selalu menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan mencari untung yang besar tanpa memperhatikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Diamankanya kunci dan accu alat berat beko bukanlah suatu halangan untuk tetap beroprasi. Selang beberapa jam setelah di amankan kunci dan accu-nya, beko beroperasi kembali dengan mengunakan kunci dan accu cadangan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Dace kembali dihubungi wartawan melalui ponsel pada hari kamis [29/03], Dace mengatakan, "Pengusaha galian tanah merah PETI (Penambang Tanpa Izin) yang berada di Desa Jampang Kecamatan Gunung Sindur sudah di beri surat penghentian kegiatan tapi masih terus beroperasi tergolong pengusaha nakal, tegas Dace.

Jajang Jurjani yang mendapat tugas dari ketua koperasi MENPAN sebagai pengawas dan pengelola lahan, ketika dikonfirmasi Tribunekompas di rumahnya kampung Kuripan Rt02 Rw 01 Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, mengatakan, "Saya tidak tahu mengenai galian itu beroprasi kembali setelah di tutup oleh Satpol PP Kabupaten, kalau memang kejadianya seperti itu silahkan diproses sesuai dengan peraturan yang ada, saya tidak suka dibilang pengusaha nakal karena saya bukan pengusaha tapi di tugaskan untuk mengawasi tanah MENPAN, barangkali ada rekanan saya yang membandel mengoperasikan beko atau alat berat, ucap Jajang Jurjani.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Kabupaten Bogor komisi A,H. Nuraya yang ditemui Tribunekompas di kantor DPRD Tegar Beriman, mengatakan, "Galian tanah merah ilegal yang berada di Kec. Gunung Sindur memang sudah lama beroperasi dan itu pernah di rapatkan di DPRD dihadiri para pengusaha galian, polres, kejaksaan, Distam dan dinas ESDM, sekarang persoalan itu sudah dibawa ke DPR Pusat untuk dibahas kalau pengusaha itu memang bandel, ucapnya. .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar