Jumat, 20 April 2012

Camat Gunung Sindur Sah-kan PBB Ganda

BOGOR, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Rahmat Husein.

- Kisruh
lahan tanah eks PTP XIseluas 31,9 Ha di Desa CUrug kecamatan Gunung
Sindur kabupaten Bogor Jawa Barat semakin rumit , pasalnya sekitar 50 orang masyarakat penggarap yang sudah memiliki surat sertipikat yang sah menurut BPN kabupaten Bogor , dan sekitar 60 orang penggarap yang sudah memiliki surat Akte Jual Beli [ AJB ]dan mereka membayar PBB selama puluhan tahun , bahkan di lokasi tersebut sudah banyak berdiri bangunan – bangunan permanen .

Mereka merasa terusik dengan adanya pemagaran lokasi yang dilakukan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri [ Sentul city Group ] yang mengaku sebagai pemilik lokasi , dengan mengerahkan ratusan warga Rt Rw yang dibayar Rp 50.000,- perorang untuk memagar lokasi itu dengan menggunakan batang pohon kayu ujan dan bambu.

Pemilik tanah yang merasa terusik di antaranya AR dengan bukti kepemilikan surat sertipikat melaporkan kepala kordinator keamanan PT .Swakarsa Wira Mandiri bernama US ke POLRES Bogor pada tgl 28 0ktober 2011 , dan kasusnya sedang di kembangkan oleh Apit pitriadi sebagai penyidik dari tim 4 Polres Bogor .

PT. Swakarsa Wira Mandiri juga melaporkan masyarakat penggarap yang sudah memiliki surat sertipikat yang sah menurut BPN kabupaten Bogor ke POLDA Jawa Barat dan kasusnya sedang di kembangkan oleh penyidik dari tim dua AKP Pahrul Rozi . Terbitnya PBB atas nama PT. Swakarsa Wira Mandiri diatas tanah eks PTP XI seluas 31,9 pada bulan Nopember 2011 telah menjadi perhatian masyarakat Desa Curug yang sedang bermasalah dengan hukum .

Camat Gunung Sindur Renaldi Yushab ketia dikonfirmasi Tribunekompas tentang PBB, pada hari senin [ 16/04 ] di ruang kerjanya mengatakan ‘’ penerbitan PBB baru atas nama PT. Swakarsa Wira Mandiri tidak ada larangan selagi PT Swakarsa Wira Mandiri mempunyai bukti kepemilikan yang sah , penerbitanya juga sudah melalui analisis dan surpai lapangan oleh tim dari kantor KPP Pratama kabupaten Bogor , tidak sembarang asal terbitkan .

Sertipikat masyarakat yang ada itu memang produk BPN Bogor yang sah tetapi dasar pengajuan setipikat itu adalah persil dan leter C sedangkan tanah Negara atau eks PTP XI tidak ada leter C dan persil , jadi itu salah penempatan termasuk PBB bukan disitu letak lokasinya .

Anggota LSM Barisan Banteng Raya Pajajaran kabupaten Bogor M. Murod ketika di konfirmasi Tribunekompas kemarin [ 19 / 04 ] mengatakan ‘’ penerbitan dua PBB diatas lahan yang sama akan menimbulkan permasalahan baru karna lokasi itu memang sedang bermasalah antara masyarakat dengan PT. terbitnya PBB atas nama PT. Swakarsa Wira Mandiri akan menjadi bukti baru , Camat Gunung Sindur dan Kades Curug sepertinya membela perusahaan seolah tutup mata dan tidak tahu kalau lokasi itu sedang bermasalah nanti saya akan cari tahu pajaknya masuk ke kas Negara atau tidak .

PBB memang bukan bukti kepemilikan tetapi sebagai bukti penunjang atas kepemilikan, dobelnya PBB dalam satu lokasi jangan di jadikan budaya yang nantinya akan merugikan salah satu pihak , sekarang pemerintah sedang mengadakan penertiban masalah PBB yang dobel dalam satu lokasi, Camat dan Kades jangan mudah mengeluarkan surat pengantar untuk menerbitkan PBB di atas tanah yang sedang bermasalah karna akan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadp pemerintah .

Seorang warga yang mempunyai lokasi seluas 3000 m di tempat itu dan sudah memiliki dan membayar PBB puluhan tahun AM mengatakan ‘’ bagai mana PBB bisa terbit atas nama PT.Swakarsa Wira Mandiri sedangkan saya sudah puluhan tahun membayar pajaknya, saya akan terus mencari tahu ada apa dibalik ini semua ucap AM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar