Jumat, 24 Agustus 2012

Kapal Ojeg Unjuk Rasa Di Dermaga Kaliadem

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)  
By:  Parman.  

-  Sebanyak 13 kapal ojeg (kapal penumpang kayu tradisional) dan pengemudinya menuntut agar kapal mereka yang biasa mengangkut penumpang dan barang diperbolehkan berlabuh di Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Kaliadem, Muara Angke, Jakarta Utara. Kapal mereka melayani penyeberangan rute Jakarta-Kepulauan Seribu.

Selama ini, Pelabuhan Kaliadem yang dibangun dengan anggaran hingga Rp 130 miliar itu hanya dipakai kapal-kapal penumpang milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sedangkan kapal ojeg tradisional harus berbagi dermaga dengan kapal-kapal ikan di Pelabuhan Kaliadem. Jaraknya sekitar 500 meter dari pelabuhan baru. Seorang perwakilan nahkoda mengatakan hanya ingin berdiskusi dengan otoritas pelabuhan. "Disana (Pelabuhan Muara Angke) sudah tidak nyaman lagi, " kata perwakilan yang berasal dari Kepulauan Seribu itu, Jumat sore, 24 Agustus 2012.

Berdasarkan pantauan Tribunekompas, ke-13 kapal ojeg yang bertingkat dua itu berbaris memasuki Pelabuhan Kaliadem. Lima kapal ojeg berhasil merapat di pelabuhan itu dengan menghindari halauan tiga kapal patroli Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Namun Kepala Kepolisian Sektor Pelabuhan Sunda Kelapa, Komisaris Raditya, langsung meminta mereka untuk membubarkan diri. Menurut Raditya, mereka tidak memiliki izin mengadakan aksi beramai-ramai. "Kalau hanya berlabuh silakan. Tapi kalau ada aksi orasi dan pawai, mohon maaf harus kita bubarkan," kata Raditya di lokasi, Jumat 24 Agustus 2012.

Menurut Wakil Ketua Asosiasi Kapal Tradisional Kepulauan Seribu, Sandy, mereka menuntut agar kapal mereka bisa masuk di pelabuhan yang baru diresmikan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada Januari lalu. "Kami juga ingin diizinkan masuk pelabuhan baru itu," kata Sandy saat dihubungi, Jumat 24 Agustus 2012.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan kapal tradisional juga memiliki kesempatan untuk ikut berlayar melalui Pelabuhan Kaliadem. Syaratnya, kata dia, mereka harus memenuhi standar keselamatan perjalanan laut. “Yang terpenting misalnya, ketersediaan pelampung sesuai jumlah penumpang,” katanya.

Selain itu, kata Pristono, kapal-kapal itu juga diminta memenuhi perizinan yang telah ditetapkan. Bagi kapal berukuran di atas 7 gross ton (GT) harus memiliki sertifikat dari Kementerian Perhubungan. Sedangkan yang di bawah 7 GT harus memiliki izin dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta."Jadi jangan sembarang kapal kayu bisa mengangkut penumpang. Sama seperti angkutan umum harus punya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar