Rabu, 29 Agustus 2012

Kontrak E-KTP Kemendagri dengan PNRI

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Parman.  

-  Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, kementeriannya melakukan kontrak kerja pelaksanaan megaproyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

"Kami membuat kontrak dengan pemimpin konsorsium, PNRI. Bagaimana perjanjian PNRI dengan perusahaan lain, itu urusan mereka," kata Gemawan, kemarin.
Gamawan enggan dikaitkan dengan konflik yang melibatkan salah seorang anggota konsorsium penggarap proyek, yaitu PT Sandipala Arthaputra. Meski mendengar selentingan konflik terkait proyek e-KTP, ia tak mau ambil pusing. "Kami tak mau masuk ke wilayah itu. Itu urusan mereka, bukan urusan kami," ujarnya.

Gamawan memastikan konflik tersebut tak akan mempengaruhi proyek e-KTP yang sedang berjalan. Perekaman e-KTP ditargetkan selesai akhir tahun ini, sedangkan target pencetakan tahun 2013.

“Kalau target perekaman data 172 juta penduduk tak tercapai Desember nanti, saya bersedia mundur,” ia menegaskan.

Perusahaan pencetak surat berpengalaman khusus, PT Sandipala Arthaputra, merupakan anggota konsorsium PNRI sebagai pemenang proyek e-KTP. Andi Winata, pemilik perusahaan Oxel System Ltd, yang merupakan rekanan penyedia cip untuk PT Sandipala, menggugat perusahaan tersebut.

Paulus Tannos, pemilik Sandipala, dilaporkan anak bos Artha Graha, Tomy Winata, yang juga agen tunggal keping merek ST-Micro (untuk e-KTP) di Indonesia ke Mabes Polri. Paulus dituduh menipu dan menggelapkan dana pada Maret dan April lalu. Karena laporan tersebut, nama Paulus dan putrinya, Catherine Tannos, terpajang dalam daftar buron di portal Interpol sejak 6 Juni lalu. Saat ini, Paulus dan keluarganya bersembunyi di Singapura.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar