Selasa, 04 September 2012

Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku Utama Atas Sengketa Lahan Ex PTP XI di Curug, Bogor

BOGOR, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Rahmat Husein.  

-   Sengketa  lahan tanah eks PTP XI seluas 31,9 hektar di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang terjadi sejak setahun lalu (2011) antara masyarakat penggarap dengan PT Swakarsa Wira Mandiri (Sentul City Group), kemarin kembali memanas, setelah pihak PT Swakarsa Wira Mandiri (SWM) secara arogan kembali merobohkan bangunan di atas lahan sengketa tersebut serta membabat 1.800 pohon Jinjing milik para penggarap dengan alat berat.

Pantauan Tribunekompas di lapangan, para penggarap dikabarkan telah memiliki sertifikat sah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, dan Akta Jual Beli (AJB). Puluhan penggarap yang ditemui dilokasi meminta agar aparat segera menyelesaikan permasalahan lahan Eks PTP XI di Desa Curug, antara PT SWM dengan para penggarap. 
 
Achmad Maulana Tholib, yang mewakili para penggarap ketika dikonfirmasi di lokasi, kemarin, mengatakan saat ini ada sekitar 17 hektar lahan yang  di garap dan dikuasai pisiknya sejak tahun 1987 secara turun temurun oleh Carles Sompi , Sawi , Sima dan lainya. Menurut Maulana, Sesuai UU Agraria No.5 tahun 1960, seharusnya mereka dapat hak prioritas kaerna sudah lebih dari 25 tahun menggarap dan menguasai pisik .

"Penggarap sudah menempati lahan itu selama puluhan tahun tidak pernah ada permasalahan tapi pada akhir tahun 2011, tiba-tiba ada PT . SWM (Sentul City Group) mengakui lahan itu miliknya tanpa bisa menunjukan bukti kepemilikan, mereka lalu memagar dan mengintimidasi para penggarap agar mengosongkan lahan," kata Maulana. 

Kemudian, ungkap Maulana lagi, PT SWM melakukan penggusuran dengan menggunakan alat berat Dozer pada Sabtu, 25 agustus paska lebaran lalu, padahal permasalahan tersebut sedang ditangani pihak kepolisian Polda Jabar.

Sementara itu, Kepala Bidang sengketa tanah BPN Kabupaten Bogor, Medy Lelelangan, A.Ptnh, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, mengatakan para penggarap yang sudah memiliki sertifikat yang sah dari BPN tidak dapat dibatalkan begitu saja, karena pembuatan sertipikat sudah melalui perosedur yang  benar meskipun setelah diteliti ulang pengajuan dasar pembuatanya menggunakan girik tanah adat. "Itukan kesalahan dari pihak kepala Desa Curug pada waktu itu [ 1997] saya mengharap pihak kepolisian secepatnya mengungkap dan menangkap para pelakunya," kata Medy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar