Rabu, 02 Januari 2013

HRT Diduga Sebagai Pagar Makan Tanaman

Photo Ilustrasi
DEPOK [TRIBUNEKOMPAS]
By: Rahmat Husein.  


-  Kekisruhan di dalam rumah tangga, pelakunya tidak harus divonis sebagai yang bersalah. Namun kesalahannya harus diperbaiki. Demikian yang dilakukan seorang suami bernama AP, yang tinggal di Kedaung, Kota Depok, ketika mengetahui istri pasangan hidupnya, RN, telah melakukan kesalahan berselingkuh dengan teman dekatnya, HRT.

Kecewa, itulah kata yang diungkapkan AP, ketika bertemu Tribunekompas, kemarin. Kesalahan yang dilakukan istrinya, menurut AP, akan diperbaikinya. "Saya saat mengetahui istri berbuat serong memang sakit hati tapi saya masih mencoba untuk memperbaikinya," kata AP.

Surat pernyataan yang dibuat HRT, tertanggal 12/12/2012, yang berisi tentang pengakuan dan pernyataan HRT tidak akan mengulang perbuatannya dan tidak akan mengganggu istri AP lagi, menjadi salah satu pertimbangan AP, untuk memperbaiki kesalahan istrinya.

Namun seiring waktu, janji tinggal janji. Tanpa sepengetahuan AP, ternyata HRT masih berhubungan dengan istrinya, bahkan melakukan lagi perbuatan layaknya suami istri.

Sementara itu, HRT yang tinggal di Cipete, saat hendak dikonfirmasi selalu menghindar, telepon genggamnya tidak menjawab ketika dihubungi serta pesan pendek yang dikirimpun tidak di balas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar