Jumat, 01 Februari 2013

Pungli Penjualan Buku LKS di SDN 01 Iwul Parung, Bogor

Guru sedang menjual buku LKS
BOGOR, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Rahmat Husein.  


-  Meskipun Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat edaran No. 800/
167 tertanggal 15 Pebruari 2012 ,tentang larangan penjualan buku Lembar Kertas Siswa
[ LKS] dan peraturan Mendiknas thn 2008 tentang larangan sekolah menjadi distributor
buku ,peraturan Mentri Pendidikan dan kebudayaan No. 60 tahun 2011 tentang larangan
pungutan biaya pendidikan pada sekolah Dasar dan Menengah Pertama dengan alasan
apapun .

SDN 01 Desa Iwul Kecamatan Parung Kabupaten Bogor , tetap saja membandal semua aturan
tak digubris , karena sekolah tersebut dengan sengaja telah menjual Buku Lembar Kertas
Siswa [LKS] kepada siswanya seharga Rp10rb perbuku dan memungut kutipan uang sebesar
Rp150rb untuk mengambil tanda bukti kelulusan atau ijasah tahun ajara 2011- 2012 hal itu
sungguh sangat memberatkan orang tua murid .

Kepala sekolah SDN 01 Iwul ketika akan di konfirmasi Tribunekompas sedang tidak ada
di tempat tapi sempat diwakili oleh guru setempat , Swarna Dwipa [Guru] mengatakan,’’
sekolah memang menjual buku LKS tapi itu tidak dipaksakan kepada murid , kalau mau beli
silahkan , kalau tidak beli juga tidak apa – apa ucapnya , mengenai pungutan Rp150rb untuk
pengambilan ijasah , Swarna Dwipa menjelaskan ,’’Sekolah memang meminta uang untuk
pengambilan ijasah sebesar Rp150rb, uang itu digunakan untuk foto copy ijasah , melegalisir ,
penulisan Ijasah dan bimbel,’’ kata Swarna Dwipa diruang guru, pada hari kamis [31/01] ia
juga membenarkan tentang penjualan buku LKS seharga Rp10rb perbuku .

Wali murid siswa kelas 6 yang pada saat itu datang untuk membeli Buku LKS Indra ,
mengatakan,’’ saya sangat keberatan dengan pembelian buku seharga Rp10rb perbuku
sedangkan yang harus dibeli sebanyak 15 buku, seharusnya pihak sekolah berkordinasi
dahulu kepada wali murid sebelum menjual buku, setahu saya kalau buku LKS itu harganya
hanya Rp5ribu perbuku , bahkan sangat saya sesalkan adanya pungutan biaya untuk menebus
Ijasah lulusan tahun kemarin,saya minta kepada Dinas pendidikan unuk memberikan sangsi
kepada kepala sekolah yang menganggap remeh peraturan Mendiknas , pungkas Indra .

Kepala Sekolah SDN 01 Iwul Parung , Ibu Srikah Wijanarti pada saat dihubungi melalui
ponsel tidak menjawab .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar