Jumat, 06 Desember 2013

Penggarap Lahan eks PTP V111 Seluas 141 Hektar TolaK Penggusuran

BOGOR [ TRIBUNEKOMPAS ]
By: Rahmat Husein.

-Lahan
seluas 141 Hektar yang terletak di kampung Iwul Desa Iwul kecamatan Parung kabupaten Bogor jawa barat ,sudah digarap masyarakat setempat sejak 1986, kini akan digusur oleh pengembang PT KAHURIPAN .

PT KAHURIPAN yang menurunkan alat berat [biku ]kelokasi dan meratakan lahan pertanian berupa tanaman singkong , penggarap yang tidak terima lahanya digusur menghadang biku yang sedang meratakan , penggarap yang bejumlah sekitar 60 orang meminta agar kegiatan tersebut dihentikan karna belum ada kesepakatan tentang ganti rugai garapan, Penggrap yang didampingi pengacara sempat bersi tegang dengan pengacara PT. KAHURIPAN yang pada akhirnya penggusuran lahan dihentikan .

Taufik Hidayat yang mewakili sekitar 243 orang penggarap mengatakan pada wartawan,’’penggarap lahan bekas perkebunan karet sudah sejak tahun 1986 , lahan digarap untuk pertanian seperti , palawija, padi, kebun singkong bahkan penggarap sudah membentuk kelompok tani dan keberadaan kelompok tani yang saya bina sudah pemda kabupaten Bogor,

Taufik Hidayat juga mengatakan,’’ kelompok tani sudah mendapat bantuan dari pemerintah kabupaten Bogor berupa 2 yunit traktor untuk mengolah lahan pertanian dan juga mendapat bantuan berupa uang tunai sebesar Rp100 juta , apapun yang terjadi saya akan tetap mempertahankan lahan itu karena hasil dari pertanian dapat menghidupkan ratusan orang .

Untuk mempertahankan lahan bekas perkebunan karet atau yang biasa kita sebut tanah Negara , saya sudah membuat permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional [BPN] kabupaten Bogor – Kanwil Bandung maupun BPN pusat Jakarta untuk lahan tersebut dijadikan tanah hak milik masyarakat penggarap hal itu dikatakan Taufi Hidayat dilokasi kejadian , selasa 3/12.

Dia juga memita kepada pemda kabupaten Bogor untuk mebatalkan,menarik surat yang mengaku memiliki lahan tersebut , Ketua LSM Mitra Patria Indonesi kabupaten bogor Husin BA yang juga hadir dilokasi mengatakan,’’seharusnya PT. KAHURIPAN sebelum menggusur lokasi bicara dulu secara baik-baik kepada penggarap ,jangan main gusur saja yang akhirnya merugikan penggarap , Penggarap disinikan sudah cukup lama dan mereka juga punya hak atas tanah itu , hargai hak-hak mereka , tegas Husin BA .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar