Senin, 06 Januari 2014

Anggaran 'Plesir' Anggota DPRD Bekasi Rp 17 Miliar

BEKASI, TRIBUNEKOMPAS.
By: Kamarullah.

-Anggaran perjalanan dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2014 dialokasikan mencapai Rp 17 miliar. Dana itu naik Rp 2 miliar dari tahun sebelumnya.

"Kenaikan karena ada penambahan pembahasan peraturan daerah dari tahun lalu 17 menjadi 19 pada 2014," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Jepi Hendra, Ahad 5 Januari 2014. Dana tersebut tertuang dalam pagunya tertulis untuk membahas Program legislasi daerah (Prolegda) yang tertuang dalam penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda).

Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bekasi, Firmansyah, menuding, perjalanan dinas anggota dewan hanya sebatas plesiran ke luar daerah. Karena hasilnya, masih jauh dari maslahat dan manfaat bagi masyarakat luas.

Seharusnya kata Firman, biaya perjalanan dinas tidak sebesar itu. "Ini sama saja cara baru mengutili uang negara dengan cara memanipulasi data," kata Firman.

Catatan Badan Kehormatan DPRD setempat, jatah per anggota dewan dalam satu perjalanan dinas kisaran Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta per orang per hari. "Masih ada oknum yang hanya mengambil jatah perjalanan dinas, tanpa ikut dalam perjalanan tersebut," ujar Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Bekasi, Marjaya Ibrahim.

Marjaya menambahkan, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Banmus) bersama BK, tahun ini bagi anggota DPRD yang tidak ikut perjalanan dinas, dipastikan tidak bisa mengambil uang perjalanan dinasnya.

Menurut Marjaya, setiap tahun untuk anggaran perjalanan dinas masih dianggarkan dalam APBD. Hal itu disebabkan, karena masih diperlukannya biaya kunjungan kerja ke daerah lain. "Kalau dewannya positif menjalani tugas, sudah pasti penggunaan anggaran itu benar," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar