Senin, 09 Februari 2015

Kejaksaan Tahan Pemenang Tender Transjakarta 2012

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Parman.

- Juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, mengatakan Direktur PT Sapta Guna Daya Prima Gunawan telah ditahan pihak Kejaksaan. Penahanan itu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012.

Menurut Tony, dalam pemeriksaan, barang bukti dan saksi penyidik pidana khusus menunjukkan dugaan keterlibatan Gunawan dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun itu. "Ditahan di Rumah Tahanan Salemba sejak 3 Februari kemarin untuk 20 hari ke depan," ujarnya Kamis, 5 Februari 2015.

Tony menuturkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Gunawan sejak Mei 2014. Pada 31 Oktober 2014, status Gunawan naik menjadi tersangka.

Tony enggan menjelaskan secara rinci peran Gunawan dalam kasus tender bus Transjakarta ini. "Ikut merencanakan, sehingga terjadi kerugian negara, tapi nanti saja dibuktikan di pengadilan," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi penahanan Gunawan. Ahok menilai penegakan hukum harus ditegakkan, terutama dalam tender proyek DKI.

"Bagus itu, biar orang kapok dan enggak berani sembarangan dalam memainkan proyek," tuturnya di Balai Kota DKI Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar