Kamis, 12 Maret 2015

Kisruh, Menteri Tjahjo: Pakai Anggaran DKI 2014

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Parman.
-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan keputusan terkait dengan kisruh anggaran DKI Jakarta. Tjahjo mengatakan akan menggunakan anggaran tahun 2014 apabila belum ada keputusan bersama antara Gubernur dan DPRD.

"Hal tersebut sesuai ketentuan pada Pasal 314 Undang-Undang Pemerintahan Daerah," kata Tjahjo Rabu, 11 Maret 2015.

Hari ini, Tjaho mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta. Dalam keputusan tersebut tercantum evaluasi Rancangan APBD yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Tjahjo menegaskan pagu anggaran diutamakan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat. Misalnya, pembangunan Mass Rapid Transit Rp 4,62 triliun, transportasi Jakarta Rp 1 triliun, pengerukan sungai, perbaikan gorong-gorong, pendidikan, dan kesehatan.

"Sedangkan untuk belanja perjalanan dinas, kunjungan kerja, sosialisasi dikurangi," katanya.

Selain itu, Tjahjo menilai besaran belanja pegawai DKI Jakarta Rp 19,02 triliun tak wajar karena menempati hampir seperempat total belanja sebesar Rp 67,5 triliun. "Ini masih jauh lebih besar dari belanja penanganan banjir yang hanya Rp 5,3 triliun," katanya.

Meskipun Tjahjo mengevaluasi Raperda APBD yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, ia tetap memasukkan keberatan DPRD. "Diharapkan DPRD dan Gubernur dapat menyelesaikan hal ini tujuh hari setelah Kepmendagri diterima," ujar Tjahjo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar